PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN RT 21 – RW. 06 PERUM GRIYA ISLAM, DS. KRESEK, KEC. KRESEK – TANGERANG (Draft)
BAB I
PENDAHULUAN
Warga Griya Citra Permai , khususnya RT.21 RW.06 adalah warga yang menetap di wilayah RT.21 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Wilayah RT.21 RW.06 meliputi Blok BN,FB,SLAA,SLBB,SLCC,SLDD,SLEE,SLFF,SLGG,SLHH,SLII,SLJJ,SLKK,SLLL,SLT, dan Blok FC Dengan total .............. unit rumah, program kerja kepengurusan RT.21 RW.06 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram aman dan damai.
BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
1. RT.21 berada dibawah RW.06 berkedudukan di Perumahan Griya Citra Permai , Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
2. Warga RT.21 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT.21, baik dirumah milik sendiri ataupun sebagai penyewa.
BAB III
KETENTUAN UMUM
I. HAK WARGA
1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT.21 Perum Griya Citra Permai
2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT.21.
3. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT.21.
4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT.21.
5. Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT.21.
II. KEWAJIBAN WARGA
1. Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
2. Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (e-KTP) dan untuk warga yang masih mempunyai KTP model lama dinyatakan TIDAK BERLAKU dan sesegera mungkin untuk menggantinya dengan e- KTP dan untuk yang mengontrak wajib memiliki KTP dari tempat asalnya.
3. Warga (KK/Rumah) wajib membayar iuran kas RT sebesar Rp 23.000,- yang diambil oleh koordinator Blok masing-masing gang mulai tanggal 1 ~ 10 setiap bulannya.
4. Warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
5. Warga baru yang pindah ke wilayah RT.21 RW 11 maksimal 1 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua RT dengan membawa fotocopy KTP, KK , Buku Nikah bagi yang sudah berkeluarga atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi form data lapor diri.
6. Pertemuan rutin (Rapat Warga akan dilaksanakan setiap 3 (Tiga) bulan sekali dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan atau sesuai dengan kebutuhan.
7. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan (Rapat warga) tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua RT. 021, Apabila berhalangan maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat yang telah disepakati oleh warga yang hadir pada saat itu.
8. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT. 021 dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan keamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali sipemilik atau sipenyewa.
9. Menolak segala bentuk sumbangan untuk OKP/OKM yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/bupati, minimal Ketua RT. 021 atau ketua RW. 06
10. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun., Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK).
11. Setiap warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT.21 RW.06.
III. PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
1. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW dan Pihak dari Kepolisian Polsek Kresek selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis dari Ketua RT.021.
2. Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan acara tersebut.
3. Untuk pemakaian alat-alat inventaris RT. 02 meliputi Tenda, Kursi dan Sound system warga wajib mengisi uang kas RT. 021 minimal sebesar Rp. 200.000,- ( Dua Ratus ribu Rupiah ) sebagai dana untuk pemeliharaan inventaris RT. 021.
IV. DANA SOSIAL WARGA
1. Alokasi dana sosial akan diambil dari kas RT atau Dana Kas Ronda.
2. Warga berhak mendapatkan dana sosial apabila :
– Meninggal Dunia
V. KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
1. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
2. Kerja Bakti atau kebersihan dilaksanakan 1 (Satu) bulan sekali pada minggu terakhir setip bulannya atau sesuai dengan jadwal yang di tentukan dan diadakan pada hari Minggu yang akan dimulai jam 07.00 Wib sampai selesai. Apabila berhalangan hadir maka diwajibkan untuk memberikan konsumsi alakadarnya untuk warga yang melaksanakan kerja bakti.
3. Area Kerja Bakti Ke RT an meliputi lingkungan RT. 021 atau sesuai kebutuhan yang telah di sepakati bersama.
VI. KETERTIBAN DAN KEAMANAN
1. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di Lingkungan RT.21 RW 06 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib. Dan akan di berikan sanksi lingkungan yang sudah di tetapkan oleh seluruh warga RT.021 dan RW. 06.
2. Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 1 (Satu) hari, wajib melapor kepada Ketua RT.21 RW 06 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi peringatan.
3. Warga wajib melapor kepada Ketua RT atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam.
4. Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti, orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 1 x 24 Jam.
5. Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut; Pintu utama rumah/pintu ruang tamu atau pagar rumah dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung dan mematuhi batas jam bertamu/berkunjung sampai dengan jam 23:00 wib
6. Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT.21 RW 06.
7. Tidak dibenarkan membunyikan/bermain musik, bernyanyi hingga mengganggu tetangga yang sedang istirahat atau sakit.
8. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya.
9. Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras.
VII. TATA TERTIB PERATURAN RONDA/SISKAMLING
1. Setiap warga RT. 021 (Laki-laki/ Kepala Rumah Tangga) wajib melaksanakan ronda/siskamling sesuai jadwal yang telah di tentukan dan diadakan setiap malam minggu kecuali sakit rawat inap, terkena musibah atau warga yang sudah jompo.
2. Setiap petugas ronda wajib mentaati peraturan ronda dan jadwal ronda yang telah di sepakati bersama.
3. Setiap petugas ronda wajib mengisi absensi kehadiran sesuai jadwal yang telah di tentukan, apabila tidak mengisi absensi maka dianggap tidak hadir dan akan di kenakan denda sebesar Rp. ................. (............) dan dana tersebut akan di gunakan untuk pembangunan fasilitas umum di lingkungan RT. 021, dana sosial dan kas RT. 021.
4. Setiap petugas ronda wajib melaksanakan ronda dengan penuh rasa tanggung jawab ronda dimulai pada jam 00:00 wib s/d 04:00 wib, selama bulan Rhamadhan Jam 23:00 s/d 03:00 wib atau tergantung kebutuhan.
5. Titik kumpul start petugas ronda dan absensi petugas ronda adalah pos induk (kantor sekertariat) yang telah ditunjuk sebagai titik utama berkumpul.
6. Penempatan pos untuk petugas-petugas ronda di atur dan mengutamakan pada tempat-tempat yang di anggap rawan untuk tindak kejahatan atau sesuai dengan kebutuhan.
7. Setiap petugas ronda wajib melaporkan kepada kordinator keamanan apabila menemukan atau melihat hal-hal yg mencurigakan atau yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan RT. 021.
8. Setiap petugas Ronda wajib patroli (keliling Lingkungan) di area lingkungan RT.021 secara berkelompok atau per regu sesuai kebutuhan dan saling berkoordinasi dengan pos ronda lainnya.
9. Setiap petugas ronda wajib melaksanakan penarikan pelerek di setiap rumah warga RT.021 secara berkelompok atau per regu sesuai kebutuhan dan dana tersebut akan di gunakan untuk pembangunan di lingkungan RT. 021/kas RT. 021.
10. Apabila berhalangan pada jadwal ronda yang telah di tentukan maka jadwalnya dapat diganti pada minggu berikutnya atau minggu sebelumnya.
11. Pergantian Jadwal dapat di lakukan maksimal pada minggu pertama pada bulan berikutnya.
12. Untuk ketertiban Ronda Pergantian personil ronda (ganti personil) untuk sementara DI TIADAKAN demi untuk silahturahmi antar warga RT. 021.
13. Apabila berhalangan yang sifatnya sangant mendadak cukup memberi tahu kepada rekan rondanya pada malam itu atau kepada koordianator keamanan, ketua RT. 021 atau humas masing-masing .
14. Apabila petugas ronda berhalangan karena sakit atau rawat inap atau terkena musibah mendapatkan konpensasi dan tidak akan di kenakan sanksi denda administrasi.
VIII. LAIN-LAIN
1. Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya. Termasuk di dalamnya adalah terbebasnya lingkungan dari penyakit.
2. Warga wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah RI.
3. setiap warga wajib memasang Nomor Rumah supaya dapat mempermudah pengurus dalam menyampaikan surat undangan, surat pemberitahuan dan sebagainya.
4. Bak sampah wajib dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah supayamempermudah petugas mengambilnya.
BAB IV
PINDAHAN
1. Warga yang pindah keluar wilayah RT.21 diwajibkan melapor ke pengurus RT.21 dan membuat surat pindah dari RT.21 RW.06.
2. Warga yang pindah keluar wilayah RT.21, bukan lagi warga RT.21 RW.06 Perum Griya Citra Permai 3. Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT.21, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT.21 bukan warga RT.21 Perum Griya Citra Permai kecuali masih tinggal di ruang lingkup RW. 06 4. Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.
BAB V MUSYAWARAH IX. MUSYAWARAH WARGA
1. Hasil musyawarah/rapat warga patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga RT. 021 RW. 06 Perum Griya Citra Permai.
2. Rapat warga atau forum musyawarah adalah musyawarah mufakat warga RT. 021
3. Musyawarah warga diadakan setiap ada masalah atau rapat rutin TRI WULAN ke RT/an yang membutuhkan mufakat seluruh warga RT. 021 RW. 06 Perum Griya Citra Permai.
4. Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari pelaksanaan.
X. MUSYAWARAH PENGURUS
1. Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala minimal setiap 3 bulan sekali.
2. Pengurus RT berhak mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak atau darurat atau dalam musibah atau bencana alam.
BAB VI
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum cukup dan / atau tidak diatur oleh ketentuan dalam peraturan ini dan / atau setiap perubahan terhadap ketentuan dalam peraturan ini akan diatur kemudian hari dalam peraturan tambahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan dinyatakan mengikat setiap warga setelah disahkan dalam Hasil Keputusan Musyawarah Warga. Agar setiap warga mengetahui seluruh peraturan ini, maka pengurus RT wajib memberikan 1 (satu) salinan kepada setiap kepala keluarga.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.